Adsvertisement

Ads on BisnisPLus

125×125 sidebar => Rp 50.000/ bln atau US$ 5/Mo. => Jenis: Banner/Gambar

468×60 atas, di homepage only =>  Rp  70.000/ bln atau US$ 7/Mo. => Jenis: Banner/Gambar

468×60 atas, di setiap post/page => Rp 80.000/bln atau US$ 8/Mo. => Jenis: Banner/Gambar

468×60 bawah, di setiap post/page => Rp  70.000/ bln atau US$ 7/Mo. =>Jenis: Banner/Gambar

720×90 footer (all page site) => Rp 90.000/bln atau US 9/Mo. => Jenis: Banner/Gamba /text

 

static banner 125×125 (1:1) All pages/post : Rp 125.000/bln atau US$ 12.5/Mo.

 

PLEASE READ THESE TERMS AND CONDITIONS CAREFULLY. BY ADVERTISING ON THE SITE YOU ARE AGREEING TO THESE TERMS AND CONDITIONS.

 

Ketentuan pemuatan iklan di BisnisPLus
  1. Bagian iklan BisnisPLus berhak menolak atau menunda pemasangan iklan apabila materi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bagian iklan BisnisPLus
  2. Kekurangan / kelebihan pengetikkan tanda baca / spasi yang dilakukan bagi. iklan BisnisPLus, selama tidak merubah arti dari keseluruhan iklan yang akan disampaikan kepada khalayak pembaca tidak dapat mengajukan komplain.
  3. Pengiklan wajib mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di media yang bersangkutan terkait dengan perubahan dan atau penundaan ataupun penolakan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di media tersebut.
Informasi yang perlu diperhatikan
  1. Jika telah melewati batas waktu input, secara otomatis materi iklan tidak dapat diinput.
  2. Pengiklan wajib memeriksa kembali materi iklan sebelum diserahkan ke BisnisPLus.
  3. Materi iklan tersimpan otomatis di database jika user telah mengirimkan / menyerahkan / input data/materi iklan ke BisnisPLus.
  4. Iklan tidak diproses jika:
    • Pembayaran melewati batas waktu. Materi iklan akan diproses jika dana telah diterima account bank kami.
    • Pembayaran terlambat atau tidak ada pengiriman bukti pembayaran melalui email ke mail2aboed-iklan@yahoo.co.id atau konfirmasi via SMS 0856 94000 566.
    • Input materi terlambat, meski pembayaran telah diterima.
    • Tidak disertai fotocopy identitas (KTP/SIM) bagi pengiklan baru.
  5. Pembayaran iklan melalui bank yang berbeda membutuhkan waktu 1 – 2 hari dari tanggal pembayaran. Iklan akan diproses setelah dana diterima rekening bank tujuan.
Pembayaran biaya iklan

Pembayaran biaya iklan dapat dilakukan melalui:

  • BCA
  • BNI
  • BRI
  • DANAMON
  • PAYPAL

Lihat halaman Pembayaran

Untuk proses pemuatan iklan
Ketentuan iklan yang tidak dapat dimuat
  • Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (sara)
  • Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, kecuali jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara
  • Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…, paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras
  • Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau menyerang perasaan susila
  • Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll
  • Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata “dipecat”, “melarikan diri”, “penggelapan”, dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil
  • Iklan kehilangan yang menggunakan kata : “dicuri”, “ditipu”, “digelapkan”
  • Iklan panti pijat dan iklan lowongannya
  • Iklan diskotek/karaoke
  • Iklan lowongan yang menggunakan nomor telepon Iklan BisnisPLus atau PO Box BisnisPLus
  • Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata “menyembuhkan”, kecuali diganti dengan kata “membantu mengatasi”
  • Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali lembaga keuangan
  • Iklan perceraian yang mencantumkan “talak …”
  • Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya
  • Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan
  • Iklan mengenai jasa dokter
  • Iklan mengenai jasa pengacara
  • Iklan Party Line
  • Iklan dengan format atau kata-kata yang dengan sengaja dibuat terbalik atau miring, kecuali iklan 1 halaman.
Ketentuan Iklan Yang Dapat Dimuat dengan persyaratan
  1. Iklan kehilangan: dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  2. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan: dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
    1. Pribadi/perorangan: surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    2. Perusahaan: surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  3. Iklan keluarga:
    1. Kematian/dukacita, kelahiran: melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    2. Menikah: melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    3. Perceraian: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  4. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
  5. Iklan lowongan :
    1. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
    2. Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010. Untuk PO BOX luar Jakarta harus mencantumkan nama kota lengkap, misalnya PO BOX 356 Medan 20019
    3. Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan untuk penempatan di luar negeri
    4. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang
  6. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri
    Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat
  7. Iklan permohonan maaf :
    1. Perusahaan: melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan
    2. Perorangan/pribadi: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
  8. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari peny elenggara
  10. Iklan dukacita :
    Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto. Iklan dukacita yang belum dimakamkan/dikremasikan dapat dimuat esok hari dengan ukuran maksimal 2 kolom x 150.
  11. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
  12. Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan
  13. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  14. Iklan rokok: dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81

contact: support[at]aboedman.com

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡

Kami mendeteksi bahwa Anda menggunakan ekstensi untuk memblokir iklan. Tolong dukung kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan ini.